Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini dialokasikan dari Dana Desa dan besarnya sebesar Rp 300.000 per bulan, dibayarkan selama 12 bulan.
Kriteria Penerima BLT DD 2024 :
Keluarga Miskin :Keluarga yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Anggota Keluarga Sakit Menahun/Kronis dan Difabel :Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau penyandang disabilitas.
Proses Penyaluran :
Penyaluran BLT DD dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Penyaluran dilakukan secara bertahap, biasanya setiap bulan.
Peraturan dan Informasi :
Peraturan mengenai BLT DD biasanya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Informasi terkait BLT DD dapat diperoleh dari website desa atau kantor desa setempat.
Contoh Penyaluran :
Penyaluran BLT DD bulan Apri 2025 telah disalurkan oleh beberapa desa, seperti Desa Cihanjaro, Desa Sukasari, dan Desa Tanjungkerta.